JAKARTA, DISWAY.ID - Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan mengadili Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan dalam sidang vonis kasus suap dan gratifikasi hari ini.
KPK yakin jika Hasbi bakal diputus bersalah dengan hukuman maksimal oleh majelis hakim.
BACA JUGA:Kasus Suap Eks Sekretaris MA Masuk Penuntutan, Hasbi Hasan Dituntut Jaksa 13 Tahun Penjara!
BACA JUGA:Profil Windy Idol, Diperiksa Jadi Saksi Kasus Korupsi Hasbi Hasan Hari Ini
"Kami sangat optimis majelis hakim akan memutus menyatakan terdakwa ini bersalah menurut hukum," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu 3 April 2024.
Ali menambahkan, bahwa tim jaksa penuntut umum telah mendakwa Hasbi dengan bukti kuat perihal penerimaan suap dan gratifikasi yang dilakukan Hasbi Hasan dalam sejumlah perkara di Mahkamah Agung.
Ali yakin menjabarkan hal memberatkan dan meringankan dari korupsi Hasbi. KPK berharap putusan dari majelis hakim tidak berbeda dengan apa yang telah dituntut tim jaksa KPK.
"KPK berharap dan optimis, Majelis Hakim dalam putusannya akan objektif menilai seluruh fakta-fakta hukum yang disampaikan tim jaksa sebagaimana tuntutan. Amar putusan pun, kami harap sama dengan apa yang dimintakan tim jaksa dalam surat tuntutanya," ujar Ali.
Selain dakwaan suap, Ali menyebut KPK juga masih melanjutkan penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas tersangka Hasbi Hasan. Penyidikan kasus TPPU itu dilakukan sebagai upaya melakukan penyitaan aset milik Hasbi yang berasal dari perbuatan korupsi.
BACA JUGA:Terkait Suap Perkara MA, KPK Dalami Pihak yang Menemui Hasbi Hasan saat Menjabat
"Kami pastikan penyidikan perkara TPPU-nya dan juga dugaan suap menyuap pada kasus lain terkait pengurusan perkara di MA ini juga terus KPK lakukan untuk mengoptimalkan perampasan aset hasil kejahatan korupsi dimaksud," ujar Ali.
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan pekan lalu Hasbi Hasan dituntut 13 tahun dan 8 bulan penjara. Jaksa meyakini Hasbi terbukti menerima suap Rp 11,2 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA.
"Menyatakan Terdakwa Hasbi Hasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama. Menyatakan Terdakwa Hasbi Hasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kedua," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis 14 Maret 2024.
BACA JUGA:KPK Resmi Tahan Hasbi Hasan Terkait Kasus Korupsi Pengurusan Perkara di MA
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama 13 tahun dan 8 bulan penjara," imbuhnya.