Selain pidana kurungan badan, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar kepada Hasbi. Apabila denda tidak dibayar, maka akan dikenai pidana kurungan atau subsider selama 6 bulan.
"Denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
BACA JUGA:Terkait Suap Perkara MA, KPK Dalami Pihak yang Menemui Hasbi Hasan saat Menjabat
Dalam kasus suap pengurusan perkara MA, Hasbi Hasan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 B UU RI No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Vonis yang dijatuhkan kepada Hasbi Hasan lebih rendah dari tuntutan jaksa. Hasbi sebelumnya dituntut 13 tahun dan 8 bulan penjara karena terbukti bersalah menerima suap Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA