Meski begitu, persepsi wakaf di tengah masyarakat Indonesia masih berkutat dalam bentuk tanah ataupun dana dengan nominal besar.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Wakaf Kementerian Agama, tanah wakaf di Indonesia hingga tahun 2022 telah mencapai luas total 57,2 hektar yang tersebar di 440 ribu titik.
Dengan luas tanah dan sebaran tersebut, menyebabkan pengelolaan dan produktivitas aset wakaf menjadi lebih menantang.
Oleh karena itu, perlu dilakukan peningkatan pemahaman dan literasi wakaf produktif di tengah pola pikir masyarakat Muslim Indonesia.
BACA JUGA:Catat! 10 Syarat Ajukan Permohonan Sertifikat Tanah Wakaf ke BPN
Manfaat Wakaf Produktif dalam Pembangunan Nasional
Lebih lanjut, aset ataupun dana wakaf produktif memiliki banyak manfaat dalam pembangunan nasional.
Salah satunya adalah untuk mendorong perekonomian mikro dan makro.
Manfaat ini dapat dirasakan melalui investasi pada sektor bisnis, baik lokal maupun nasional.
Hasil investasi tersebut pada akhirnya juga dapat menjadi pemasukan bagi kas negara melalui pajak.
Selain itu, wakaf produktif juga bermanfaat bagi sektor pendidikan, kesehatan, dan sosial.
Hal tersebut dapat terwujud melalui pembangunan gedung-gedung sekolah, rumah sakit, dan fasilitas umum lainnya.
Sektor tersebut pada akhirnya dapat membangun sistem guna memajukan taraf hidup dan sosial masyarakat.
Tidak hanya itu, kedua investasi di atas pada akhirnya juga dapat memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat.
Ini karena investasi tersebut juga dapat berdampak positif pada pemberdayaan masyarakat lewat lapangan pekerjaan.
Lapangan pekerjaan inilah yang pada akhirnya menciptakan ekonomi lokal dan kemandirian masyarakat.