Catat! 10 Syarat Ajukan Permohonan Sertifikat Tanah Wakaf ke BPN

Catat! 10 Syarat Ajukan Permohonan Sertifikat Tanah Wakaf ke BPN

Ilustrasi sertifikat tanah-Ist-Jambiindependent.disway.id

JAKARTA, DISWAY.ID - Badan Pertnahan Nasional (BPN) Kota Depok mencatat, per Mei 2023 telah mengeluarkan 2.073 sertifikat tanah wakaf sementara gereja ada 99 rumah ibadah yang sudah bersertifikasi.    

“Tentu, kami sangat berharap koordinasi sejumlah lembaga mampu memperkuat seluruh berkas yang akan diverifikasi sebelum diajukan ke BPN,” kata Kepala Kantor BPN Kota Depok Indra Gunawan.

Ketika ditanya bagaimana mengajukan permohonan hak tanah wakaf hak milik dan tanah adat? Indra menyebut ada 10 syarat yang harus dilengkapi. Yakni, dokumen asli surat permohonan hak, surat kuasa (apabila diwakili).

BACA JUGA:Heboh! Mario Dandy Bisa Lepas dan Pasang Borgol Sendiri, IPW: Polda Metro Jaya Hati-Hati!

"Selanjutnya fotocopy KTP permohonan dan kuasa, akta ikrar wakaf (AIW), atau akta pengganti akta ikrar wakaf (APAIW), surat pengesahan Nazir dari instansi terkait," ujarnya. 

Selain itu, kata Indra, lampirkan pula asli sertifikat atau bukti perolehan lain dari hak milik adat. Surat asli ukur (peta bidang tanah) dan persyaratan lain seperti surat pernyataan tidak sengketa, surat pernyataan data-data tidak dipalsukan, dan surat pernyataan perolehan tanah. 

"Terakhir, surat keterangan tidak sengketa dari kelurahan dan SPPT-PBB tahun berjalan," imbuhnya.       

Untuk tanah wakaf, Indra menyebut, ada beberapa langkah strategis dan bisa diterima masyarakat. Salah satunya membentuk tim percepatan sertifikasi tanah wakaf. 

"Tim yang dibentuk bisa dari Kemenag-Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang ada di daerah bersama BPN Kota Depok," sebutnya. 

BACA JUGA:Ukraina di Ujung Hayat! Rusia Mulai Tancapkan Senjata Nuklir di Belarusia, Eropa Terancam!

Indra menambahkan, bahwa prosesnya sederhana, jika Akta Ikrar Wakaf (AIW) sudah diterbitkan oleh Pejabat Pembuat AIW (PPAIW) di KUA Kecamatan maka, seluruh berkas akan satu pintu diajukan kepada BPN Kota Depok melalui BWI. 

“Tentu, dengan melampirkan surat rekomendasi dari BWI. Jadi masyarakat tidak sendiri-sendiri ke BPN,” terangnya.

Kedua, seluruh permohonan yang telah mendapat AIW akan langsung diukur tanahnya oleh BPN. Peluang ini sangat terbuka karena pendaftaran ajuan ini gratis tidak dipungut biaya. 

"Ketiga, bisa menggandeng Dewan Masjid Indonesia (DMI) yang memiliki jaringan Masjid dan mushola yang luas. DMI memiliki potensi besar sebagai mitra pemerintah untuk mensosialisasikan program percepatan tanah wakaf," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: