Catat! 10 Syarat Ajukan Permohonan Sertifikat Tanah Wakaf ke BPN

Catat! 10 Syarat Ajukan Permohonan Sertifikat Tanah Wakaf ke BPN

Ilustrasi sertifikat tanah-Ist-Jambiindependent.disway.id

BACA JUGA:Buya Yahya Pertanyakan Keputusan Inara Rusli Buka Cadar di Depan Media? Semoga Allah Mengampuninya!

Indra menambahkan, penerbitan sertifikat tanah wakaf oleh BPN Kota Depok memiliki beberapa manfaat. Pertama, sertifikat tanah wakaf memberikan kepastian hukum bagi pihak yang terlibat. 

“Dengan adanya sertifikat, kepemilikan tanah wakaf secara resmi diakui dan dijamin oleh negara,” ujarnya.

Hal ini melindungi hak-hak masyarakat yang memanfaatkan tanah wakaf dan mencegah sengketa kepemilikan yang dapat merugikan masyarakat dan lembaga wakaf.

Kedua, penerbitan sertifikat tanah wakaf oleh BPN Kota Depok memudahkan pengelolaan dan pemanfaatan tanah tersebut. 

"Baik lembaga wakaf, dan masyarakat yang mengelola tanah wakaf dapat lebih mudah mengatur dan mengawasi penggunaan tanah sesuai dengan tujuan wakaf yang telah ditetapkan," jelasnya. 

BACA JUGA:Polda Metro Jaya Klarifikasi soal Video Mario Dandy yang Buka dan Pasang Kabel Ties Sendiri, Jonathan: Jangan-Jangan Bisa Keluar Masuk Sel Sendiri Nih

Menurut Indra, dengan adanya sertifikat, pihak yang bertanggung jawab dapat memaksimalkan manfaat tanah wakaf dengan lebih efisien. 

Selain itu, penerbitan sertifikat tanah wakaf oleh BPN Kota Depok juga memudahkan dalam perizinan dan kerjasama dengan pihak-pihak lain. 

“Sertifikat yang sah akan memperkuat legitimasi tanah wakaf dan memudahkan dalam memperoleh pembiayaan serta dukungan dari lembaga keuangan atau pihak lainnya," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: