Mudik dengan Kapal Laut, Kendaraan Listrik Diatur dengan Penanganan Khusus

Sabtu 06-04-2024,12:51 WIB
Editor : Marieska Harya Virdhani

JAKARTA, DISWAY.ID – Jika mudik dengan kapal laut, akan ada pengaturan yang berbeda untuk kendaraan listrik.

Kementetian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor. SE-DJPL 12 Tahun 2024, tertanggal 4 April 2024 tentang Penanganan Kapal Berbendera Indonesia yang Melakukan Pengangkutan Kendaraan Elektrik.

Surat ini ditujukan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, Para Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, dan Para Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan di seluruh Indonesia.


Mudik Lebaran 2024-Kendaraan listrik yang diangkut dengan kapal laut diberi penanganan khusus-Kemenhub

BACA JUGA:Intip Fasilitas Bale Santai Honda Serang, Pemudik Bisa Pijat, Karokean, Hingga Free WiFi

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt Antoni Arif Priadi, diterbitkannya Surat Edaran ini karena semakin meningkatnya jumlah kendaraan elektrik yang diangkut dengan menggunakan kapal.

Hal ini semakin meningkatkan risiko terjadinya kebakaran selama proses kegiatan pengapalan, serta untuk memastikan keselamatan kapal, muatan, dan awak kapal.

“Kami memandang perlu adanya pedoman bagi Para Kepala Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan para pemilik atau operator kapal terhadap kapal yang akan memuat kendaraan elektrik di atas kapal” kata Capt. Antoni pada Sabtu, 6 April 2024.

BACA JUGA:Pastikan Rumah Bersih Sebelum Mudik, Waspada Jentik di Genangan dan Penampungan Air Cegah DBD

Menurutnya, penataan kendaraan elektrik di kapal harus terletak di area pemuatan yang telah ditentukan (designated stowage area) dengan memperhatikan beberapa hal penting, seperti memiliki jumlah luasan ruangan yang memadai.

Jika memungkinkan, diusahakan di tempat terbuka (Open On Deck), memiliki ventilasi alami dan mekanik yang cukup baik.

Untuk kapal yang memiliki pintu rampa untuk penempatan kendaraan elektrik sebaiknya sedekat mungkin dengan pintu rampa.

Memiliki alat pemadam kebakaran yang cocok untuk kebakaran yang cocok untuk kebakaran yang bersumber dari baterai atau kendaraan elektrik dengan jumlah yang memadai.

“Ruangan yang digunakan untuk pemuatan kendaraan listrik juga harus memiliki sistem drainase sebesar tidak kurang dari 125% dari kapasitas pompa sistem sprinkler dan memiliki jumlah selang pemadam yang cukup dan selalu terpantau CCTV," tegas Dirjen Capt. Antoni. 

BACA JUGA:Ruas Cigombong - Cibadak Diupayakan Tetap Dilewati Secara Fungsional Pada Mudik Lebaran 2024

Kategori :