Melainkan OPM, kelompok yang sudah menganggap diri mereka tentara perlawanan terhadap TNI.
"Perubahan nama tersebut merupakan bentuk komitmen pimpinan TNI dalam melindungi prajurit di lapangan," kata Gumilar.
Gumilar mengatakan istilah OPM kini menjadi target yang wajib menjadi sasaran TNI.
Kelompok tersebut tak lagi meresahkan, tetapi menjadi ancaman masyarakat dan aparat.
Katanya, hal tersebut sudah sesuai dengan hukum humaniter.
"OPM adalah tentara/kombatan dan berhak menjadi korban atau sasaran berdasarkan hukum humaniter," terangnya.
Prajurit TNI Tak Perlu Ragu
Gumilar kembali menegaskan, sekarang prajurit TNI di lapangan diharapkan tak lagi ragu.
Jika terjadi serangan dan perlawanan, prajurit TNI dan anggota Polri, wajib bertindak tegas terhadap OPM.
"Sehingga prajurit tidak ragu-ragu lagi bertindak tega terhadap OPM yang telah bertindak brutal merampok, membunuh, memperkosa, dan membakar fasilitas umum," tukas Gumilar.