Cara Integrasi NIK ke NPWP, Berlaku Mulai 1 Juli 2024

Sabtu 13-04-2024,22:45 WIB
Reporter : M. Ichsan
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Mulai 1 Juli 2024 Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan diimplementasikan secara penuh sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi penduduk dan  wajib pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah. 

Pemberlakuan nomor identitas tunggal ini akan membantu masyarakat dalam sinkronisasi, verifikasi dan validasi data wajib pajak.

BACA JUGA:DJP Tunda Pemandanan NIK dan NPWP Hingga Pertengahan 2024, 'Masih Diuji Sambil Tunggu Regulasi'

BACA JUGA:Khusus UMKM, Jangan Lupa Siapkan KTP, KK dan NPWP, Bisa Cair KUR BRI Sampai Rp 50 Juta

NPWP format saat ini yang terdiri dari 15 digit hanya berlaku hingga 30 Juni 2024. Format baru yang menggunakan 16 digit akan diberlakukan mulai 1 Juli 2024.

Agar masyarakat lancar urusan perpajakan, berikut langkah-langkah untuk mengintegrasikan data NIK ke NPWP.

1. Buka situs djponline.pajak.go.id

2. Masukkan 15 digit NPWP

3. Masukkan kata sandi dan kode keamanan yang sesuai

4. Buka "Menu Profil" dan pilih "Data Profil"

5. Masukan 16 digit NIK sesuai KTP

BACA JUGA:BRI Imbau Nasabah Lakukan Aktivasi NIK Jadi NPWP Sebelum 31 Desember 2023

BACA JUGA:Simak! Cara Membuat NPWP Online 2023 di ereg.pajak.go.id

6. Cek validitas NIK dengan klik "Validasi", lalu klik "Ubah Profil"

7. Logout/keluar dari "Menu Profil" kemudian login kembali menggunakan 16 digit NIK menggunakan sandi yang sama, lalu masukkan kode keamanan, dan klik login.

Kategori :