JAKARTA, DISWAY.ID-- Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Wildan Anwar, mengatakan puluhan mobil dan motor telah dikempesin karena melanggar aturan parkir liar di area Monas.
Diketahui, puluhan mobil yang parkir di sekitaran Monas untuk mengisi waktu libur lebaran.
"Betul kan sesuai perda 5, kita punya kewenangan melakukan tindakan hukum Berupa, kalau motor cabut pentil atau diangkut jaring, kalau mobil kalau sudah sangat banyaj dikembesin," ungkap Wildan saat dihubungi, Minggu 14 April 2024.
Menurutnya, banyak pelanggar parkir liar yang sengaja melanggar aturan meskipun sudah ada rambu larangan parkir.
"ya sebenarnya sudah banyak rambu larangan parkir dan kemudian memang pelanggaran sengaja, dan mereka biasanya tidak beraksi karena tahu melanggar, ya kita kempesin yaudah kita tilang," ucapnya.
BACA JUGA:Merasa Dipaksa Bayar Mahal di Parkir Liar PRJ, Masyarakat Diminta Lapor
BACA JUGA:Tanggapan Polri Atas Parkir Liar di Jakarta Fair
"Dan petugas juga banyak yang mengarahkan, mungkin mau cepet simpel ya pada parkir sembarang ya," sambungnya.
Wildan juga menegaskan bahwa parkir liar bukanlah tugas Dinas Perhubungan, namun mereka sering berkomunikasi dengan polisi untuk mengamankan area tersebut dari preman parkir liar.
"Kepada masyarakat agar menanaati peratusan lalu lintas tidak melanggar. Dan parkir pada tempat sebaiknya yang telah disediakan," himbaunya
Data terbaru menunjukkan bahwa sekitar 90 mobil dan 90 motor telah dikempesin sebagai tindakan penegakan hukum terhadap pelanggar parkir liar di Monas.
BACA JUGA:Buntut Tarif Parkir 10 Ribu Rupiah Masjid Istiqlal, Dishub Lakukan Penertiban Parkir Liar