"Saya minta yang bersangkutan bisa dipegang komitmennya, tidak boleh ada pemaksaan, misalnya keliling di sini Rp5.000, kemudian ujug-ujug jadi Rp10.000," ungkapnya.
Selain itu, penjualan plastik untuk alas kaki juga telah disepakati tidak boleh terjadi menyusul sudah ditangkapnya oknum penjual kantong plastik.
“Jadi tidak boleh ada penjualan plastik karena tempat penitipan sudah kita sediakan kecuali masyarakat bawa sendiri, ya, silakan," jelasnya.
Sementara untuk area parkir, ditegaskan Herman dikelola oleh pihak ketiga yaitu Primkopti Kartika.
Herman sudah meminta Primkopti Kartika bertanggung jawab atas pengelolaan dan memastikan tidak boleh ada pihak lain yang menyusup, “yang kemudian melakukan pungutan liar," sambungnya.
BACA JUGA:KPK Kembali Periksa Saksi Terkait Kasus Pungli di Rutan, Salah Satunya Mantan Penyidik KPK
BACA JUGA:KPK Periksa 9 Saksi pada Kasus Pungli di Rutan
Dari hasil penyelidikan, disampaikan Sekda Jabar, pelaku pungutan liar parkir dilakukan oleh orang tak bertanggung jawab yang bukan dari warga sekitar maupun bagian dari Primkopti Kartika.
“Tapi itu adalah oknum dari luar yang memanfaatkan tingginya kunjungan ke Al Jabbar," ungkap Herman.
Pelaku pungli tersebut kini sudah diingatkan dan dibina. Herman memastikan jika pungutan liar terjadi lagi, pihaknya tak segan akan melaporkan kepada Kepolisian.
Sementara untuk jangka panjang akan ada evaluasi menyeluruh termasuk kelembagaan. Ia menuturkan, perbaikan pengelolaan Al Jabbar harus komprehensif, menyeluruh, dan tidak parsial.
"Tentu perlu waktu, tapi prioritas kami jangka pendek adalah masyarakat aman, nyaman, tidak ada pungli, itu saja dulu," pungkas Herman.