JAKARTA, DISWAY.ID - Pemprov DKI Jakarta berencana menonaktifkan NIK bagi warganya yang ber-ktp Jakarta namun tak memiliki domisili menetap.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Nasrullah, menyoroti gelombang pendatang baru yang membanjiri Jakarta pasca lebaran tahun 2024.
BACA JUGA:Pemprov DKI Menggelar Monolog Show dalam Rangka Memperingati Hari Kartini
Dia mengkritik seiring dengan pelaksanaan program tertib administrasi kependudukan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Menurutnya, adanya ketidakadilan dalam kebijakan penghapusan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi warga yang tidak lagi berdomisili di Jakarta.
"Program penghapusan NIK itu terasa kurang adanya keadilan dan perhatian Pemda DKI terhadap warga, khususnya orang asli Betawi," katanya saat dihubungi, Rabu 17 April 2024.
BACA JUGA:KPU DKI Jakarta Tunggu Penyesuaian Jumlah TPS untuk Pilkada 2024
BACA JUGA:DPRD DKI Sampaikan 2 Pesan Penting untuk Pendatang Baru di Jakarta
"Harus cermat, karena ada yang KTP Jakarta, NIK Jakarta tapi tinggalnya di daerah penyangga. Kan dia orang Jakarta," ucapnya.
Dia menambahkan, banyak warga Jakarta yang sehari-harinya beraktivitas di Jakarta namun tinggal di daerah penyangga karena alasan ekonomi.
Permintaan pun dilayangkan kepada Pemprov DKI Jakarta agar lebih teliti sebelum menghapus NIK warga, dengan meninjau kasus-kasus seperti warga Jakarta yang tinggal di pinggiran kota karena kendala ekonomi.
(Fajar Ilman)