JAKARTA, DISWAY.ID - Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022 yang mengatur tata cara dan jenis seragam sekolah disikapi berbeda oleh sejumlah pihak.
Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Iman Satria menekankan perlunya Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk memastikan penerapan pakaian adat sebagai seragam sekolah tidak memberatkan siswa dan orang tua.
BACA JUGA:Agak Laen, Komisi E DPRD DKI Usul Cegah DBD Pakai Ikan Lele
Meskipun Peraturan Menteri Pendidikan telah dikeluarkan, DPRD DKI Jakarta menyebut implementasinya belum maksimal.
"Kami masih menunggu putusan konkret, setelah itu kita akan bahas supaya kriteria yang ditentukan Kementerian bisa kita akomodir tanpa membebani masyarakat. Itu yang penting," katanya kepada wartawan, Kamis 18 April 2024.
Dia menambahkan, saat ini Komisi E sendiri belum mengetahui secara pasti teknis penerapan aturan, terutama terkait model baju adat, jadwal penggunaan, dan sumber pembiayaan.
BACA JUGA:Polemik Program Anies, Komisi E DPRD DKI Panggil Disdik Soal Kebijakan Baru KJMU
BACA JUGA:Tolak KJMU Dicabut, Komisi E DPRD DKI: Keluarga Tak Mampu Jangan Diabaikan!
"Kami juga belum tahu apakah itu nanti menjadi beban bagi sekolah-sekolah untuk membeli pakaiannya ataukah itu di drop dari Kementerian. Aturan pemakaiannya juga hari apa, seperti apa kita juga belum tahu," ungkapnya.
Meskipun demikian, Permendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 telah menetapkan bahwa peserta didik dapat mengenakan baju adat pada hari atau acara adat tertentu, dengan tujuan meningkatkan nasionalisme dan semangat persatuan di kalangan peserta didik.
(Fajar Ilman)