Komisi E DPRD DKI Mengapresiasi Kinerja Dinas Pendidikan, Terkait Polemik Penerimaan Bansos Pendidikan

Komisi E DPRD DKI Mengapresiasi Kinerja Dinas Pendidikan, Terkait Polemik Penerimaan Bansos Pendidikan

Ruang Rapat Komisi E DPRD DKI Jakarta-disway.id-

JAKARTA, DISWAY. ID – Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Basri Baco berterima kasih kepada Dinas Pendidikan, karena sudah cepat tanggap menghilangkan kisruh Penerimaan Bansos Pendidikan.

" Menyetop kisruh dengan konferensi pers dengan membuka kembali. Kalau nggak, aduannya makin banyak masuk dan makin bingung juga kita nanti," ujarnya di Ruang Rapat Komisi E DPRD DKI pada Kamis, 14 Maret 2024.

Politisi Golkar itu juga mengatakan, pernyataan itu berlaku untuk semua, jika ada kejadian yang begitu cepat langsung diatasi masalah tersebut.

BACA JUGA:DPRD DKI Jakarta: Gubernur dan Wagub DKI Harus Dipilih Langsung oleh Rakyat

BACA JUGA:Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pemilihan Walikota Secara Langsung dalam RUU DKJ

" Paling tidak konferensi pers. Jangan sok bertahan, buka dulu aja nanti baru diverifikasi ulang," jelasnya.

Lebih lanjut. Pria kelahiran Ujung Pandang itu menyoroti anggaran sasaran penerima KJMU yang sebelumnya sebesar 17.000 menjadi 7.000 orang.

" Kalau memang kita sudah tetapkan tahun ini penerimanya 17 ribu seharusnya konsisten, anggarkan lagi tahun depan 17 ribu. Jangan cari perkara, jangan menambah masalah atau jangan ciptakan masalah," ungkapnya menggebu.

Menurutnya, urusan pendidikan itu merupakan pangkal dari semua orang. Jadi jika ingin meningkatkan status seseorang, maka yang harus diperbaiki terlebih dahulu adalah perihal pendidikan. 

BACA JUGA:Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Berharap RUU DKJ Dorong Penataan Wilayah Jabodetabek

BACA JUGA:Gagal Capres, Anies Baswedan Bakal Diusung Maju Pilgub DKI Jakarta Lagi

" Kalau kita mau meningkatkan status orang, mau meningkatkan ekonomi orang, derajat orang yang kita harus perbaiki adalah pendidikan. Gak ada cara lain," tukasnya.

Seperti diketahui, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Purwosusilo menjelaskan, dasar hukum penerima manfaat KJMU yaitu Perubahan Atas Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 91 Nomor Tahun 2020 dan Pergub Nomor 101 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Pergub Nomor 97 Tahun 2019 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan Bagi Mahasiswa Dari Keluarga Tidak Mampu.

Sementara itu, pemprov akan memberikan bantuan kepada mahasiswa yang kurang mampu sebesar Rp 9.000.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: