JAKARTA, DISWAY.ID-- Kasus dugaan penistaan agama oleh Pendeta Gilbert Lumoindong disebut ditangani Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya.
Kasubdit Kamneg, AKBP Samian mengatakan sejauh ini ada satu laporan polisi yang diterima pihaknya terkait kasus itu.
BACA JUGA:Pesan Khusus Ustadz Derry Sulaiman: Saya Doakan Pendeta Gilbert Bisa...
BACA JUGA:MUI Terima Permohonan Maaf dari Pendeta Gilbert, Cholil Nafis: Ini Jadi Pelajaran Bagi Kita Semua
"Ya (Ditangani Kamneg, red). Satu LP," katanya kepada awak media, Kamis 18 April 2024.
Pelapor kasus itu disebut atas nama Farhat Abbas, tidak lain merupakan seorang pengacara.
"Iya (Farhat Abbas pelapornya, red)," ucapnya.
Diterangkannya, pihaknya bakal memeriksa pelapor dan saksi.
"Ya akan memeriksa pelapor dan saksi-saksi," terangnya.
BACA JUGA:Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Atas Diduga Penistaan Agama
Sebelumnya, polisi terima laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong terkait dugaan penistaan agama yang dilakukannya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan laporan polisi diterima pada Selasa 16 Aprili 2024.
"Benar. Laporan diterima tanggal 16 April 2024 tentang dugaan penistaan agama," katanya kepada awak media, Rabu 17 April 2024.
Pihaknya kini tengah menyelidiki terkait laporan tersebut.