"Jadi penguatan apalagi yang penting lahkahnya dilakukan secara efektif, karena kalau hanya satu lembaga, Kominfo doang nggak bisa, kewenangan kita cuma takedown doang, situsnya," ungkap Budi.
Budi memaparkan berdasarkan data PPATK, perputaran uang judi online di Indonesia pada 2023 mencapai sekitar Rp 327 triliun.
"Yang dirugikan itu rakyat kecil. Tahun ini saja saya sampaikan di awal rapat 4 orang bunuh diri akibat judi online. Negara harus serius lah. Kita lihat seminggu lagi akan ada langkah-langkah dramatis yang dilakukan. Kalau perlu kita tangkap bandarnya," sambungnya.