"(Kedua) Sudah bertemu di Indonesia dan di luar negeri itu sudah bertemu," tambahnya.
Diketahui, Hasyim Asy'ari kembali dilaporkan ke DKPP atas dugaan kasus Asusila dan kali ini yang menjadi korbannya, yakni salah satu panitia penyelenggara pemilu yang bekerja sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
BACA JUGA:KPU DKI Jakarta Sudah Terima Pendaftaran Calon Independen Pilkada 2024
BACA JUGA:Soal Pilkada 2 Putaran, KPUD Jakarta Tunggu Klarifikasi Bunyi Undang-Undang Pilkada
"Kami dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK untuk dan atas nama klien kami, seorang perempuan yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), melakukan pengaduan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu terhadap Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari, ke DKPP," katanya.
Adapun yang menjadi dasar dari laporan tersebut, yakni Hasyim Asy'ari diduga telah melakukan tindakan yang melanggar sumpah atau janji anggota KPU serta integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu untuk tujuan dan nafsu pribadinya. Hal ini sudah terjadi sejak Agustus 2023 sampai dengan Maret 2024.
BACA JUGA:Diduga Terlibat Tawuran, 2 Bocah Diamankan Polres Metro Jakpus
BACA JUGA:Ratusan Alat Bukti Telah Diserahkan KPU Untuk Sidang PHPU
"Tindakan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPU dilakukan dengan cara mendekati, merayu sampai melakukan perbuatan asusila kepada klien kami anggota PPLN yang memiliki hubungan pekerjaan dengan Ketua KPU. Padahal, Ketua KPU telah terikat dalam pernikahan yang sah," ujar Aristo Pangaribuan kepada awak media.
Selain itu, Hasyim Asy'ari juga diduga telah menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya dengan memakai berbagai fasilitas kedinasan dan selalu mengasosiasikan dirinya dengan kekuasaan.
Bahkan, dia juga memberikan janji-janji serta melakukan berbagai manipulasi informasi untuk merayu korban demi memenuhi nafsu pribadinya.
"Terjadi relasi kuasa oleh Ketua KPU kepada klien kami yang merupakan jajaran pelaksana pemilu di luar negeri," imbuhnya.
BACA JUGA:KPU RI Serahkan Alat Bukti dan Kesimpulan PHPU ke MK Besok
BACA JUGA:KPU DKI Jakarta Siapkan Peluang Calon Independen di Pilkada 2024
Adapun perbuatan-perbuatan tersebut diduga telah melanggar ketentuan yang mengatur tentang sumpah atau janji anggota KPU dan kewajiban anggota KPU untuk menjunjung tinggi integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu.
Hal itupun diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dan c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia (RI) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.