Hasto Jadi Tersangka Kasus Harun Masiku, Begini Perjalanan Kasusnya

Hasto Jadi Tersangka Kasus Harun Masiku, Begini Perjalanan Kasusnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.-anisha aprilia-

JAKARTA, DISWAY - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.

Sejauh ini, KPK telah memeriksa lebih dari 5 orang terkait kasus Harun Masiku. Salah satu saksi yang diperiksa yaitu Sekjen PDIP, Hasto Krisdiyanto.

Hasto sendiri saat ini baru saja ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus Harun Masiku.

Dalam kasus Harun Masiku, Hasto telah diperiksa beberapa kali terkait perannya dalam Kasus Harun Masiku

BACA JUGA:GAIKINDO Angkat Bicara Pemberian Insentif 3 Persen Kendaraan Hybrid: Dongkrak Penjualan 2025

BACA JUGA:Dorong Peningkatan Literasi Keuangan, Bank Mandiri Kenalkan Produk Perbankan ke 93.000 Pelajar di Indonesia

Pada 2 April 2020 lalu, Jaksa KPK membeberkan peran Hasto dalam kasus suap Harun Masiku saat membacakan dakwaan dengan terdakwa Saeful yang merupakan kader dari PDIP.

Perkara suap Harun terhadap Wahyu bermula ketika caleg PDIP Dapil Sumatera Selatan I, Nazarudin Kiemas, meninggal pada 26 Maret 2019.

Meski telah tiada, adik ipar Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri itu tetap menang dalam Pemilu yang digelar April tersebut.

KPU lalu memutuskan Riezky Aprilia, caleg PDIP pemenang kedua, menggantikannya.

BACA JUGA:Profil dan Rekam Jejak Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP Ditetapkan Tersangka KPK

BACA JUGA:Kilas Balik Ucapan Megawati Jika Hasto Kristiyanto Ditangkap KPK: Saya Datang!

KPU RI melakukan rekapitulasi perolehan suara PDIP untuk Dapil Sumsel 1 dengan perolehan suara sebanyak 145.752 suara.

Nama Nazarudin Kiemas memperoleh suara 0, Riezky Aprilia memperoleh suara 44.402 sedangkan Harun Masiku memperoleh suara 5.878.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads