Hasto Jadi Tersangka Kasus Harun Masiku, Begini Perjalanan Kasusnya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.-anisha aprilia-
Sesuai permintaannya Wahyu menerima Rp200 juta dan Rp400 juta dalam bentuk dollar Singapura dari Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah, melalui orang kepercayaannya, Agustiani Tio.
Lalu pada 8 Januari 2020, delapan orang ditangkap dalam operasi tangkap tangan operasi senyap KPK dalam kasus Harun masiku.
BACA JUGA:Jadwal Gage Puncak, Polda Jawa Barat: Akan Berlaku Hingga 2 Januari 2025
Kedelapan orang ini sudah disidang. Wahyu Setiawan sendiri divonis 7 tahun penjara, namun sudah bebas bersyarat pada 2021.
Sementara hingga kini tersangka Harun Masiku masih buron.
Pencekalan Atas Kasus Harun Masiku
KPK saat ini sudah mencekal lima orang ke luar negeri yang berlaku selama enam bulan ke depan.
Pencekalan ini sesuai dengan SK Nomor 942/2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri.
BACA JUGA:Katalog Promo Indomaret Edisi Natal 24-25 November 2024, Biskuit Lexus Cuma Rp24 Ribu!
Di antara lima orang yang dicekal itu salah satunya adalah staf Hasto Kristiyanto yang bernama Kusnadi.
Dalam pemeriksaan sebelumnya Kusnaidi ini sempat menyatakan pernah bertemu Harun Masiku.
Ketiga lainnya merupakan pengacara PDI Perjuangan, Simeon Petrus (SP), Yanuar Prawira Wasesa (YPW) dan Donny Tri Istikomah (DTI); serta mantan istri Saeful Bahri (SB), Dona Berisa (DB).
Saeful Bahri sendiri merupakan kader PDI Perjuangan yang dulu diduga sebagai orang dekat dari Hasto Kristiyanto yang menyerahkan uang suap kepada Wahyu Setiawan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: