Hasto Jadi Tersangka Kasus Harun Masiku, Begini Perjalanan Kasusnya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.-anisha aprilia-
Sedangkan pada satu sisi, PDIP juga menggelar rapat pleno memutuskan Harun Masiku sebagai caleg terpilih yang menerima pelimpahan suara dari Nazarudin Keimas.
Atas keputusan rapat pleno DPP PDIP tersebut, Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDIP meminta Donny Tri Istiqomah selaku Penasihat Hukum PDIP untuk mengajukan surat permohonan ke KPU RI untuk melantik Harun Masiku.
BACA JUGA:7 Kode Redeem FC Mobile EA Sports Hari ini 24 Desember 2024, Klaim Item Eksklusif Gratis
Jaksa menyebut surat tersebut memiliki nomor 2576/EX/DPP/VIII/2019 kepada KPU RI. Adapun inti surat tersebut adalah meminta suara Nazarudin Kiemas dialihkan ke Harun Masiku.
Bahkan, kata jaksa, Harun Masiku langsung menemui Ketua KPU Arief Budiman agar permohonan PDIP itu bisa diakomodir. Namun permohonan PDIP itu ditolak KPU.
"Menindaklanjuti surat tersebut, pada tanggal 26 Agustus 2019 KPU RI mengirimkan surat Nomor 1177/PY.01.1-SD/06/KPU/VIII/2019 perihal tindak lanjut putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 57P/HUM/2019 yang intinya menyatakan tidak dapat mengakomodir permohonan DPP PDIP karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ungkap jaksa.
BACA JUGA:Sekjen PDIP Hasto Jadi Tersangka KPK di Kasus Harun Masiku, Jubir KPK Angkat Bicara
Karena surat permohonan PDIP yang tidak diakomodir oleh KPU, kemudian muncul perkara suap-menyuap yang melibatkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Harun Masiku meminta kepada Saeful agar mengupayakan dirinya dapat menggantikan Riezky Aprilia.
Kemudian Saeful menghubungi Agustiani Tio Fridelina agar Wahyu bisa mengupayakan permintaan Harun Masiku.
BACA JUGA:Katalog Promo Indomaret Edisi Natal 24-25 November 2024, Biskuit Lexus Cuma Rp24 Ribu!
BACA JUGA:Jakarta Mendunia, Ini Daftar Hiburan Malam Tahun Baru di Thamrin-Sudirman
Wahyu Setiawan disebut meminta uang Rp900 juta untuk menggolkan Harun Masiku melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW) di KPU.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: