Kominfo Take Down 1,6 Situs Judi Online, Korban Mayoritas Kaum Muda

Jumat 19-04-2024,16:37 WIB
Reporter : Subroto Dwi Nugroho
Editor : Subroto Dwi Nugroho

JAKARTA, DISWAY.ID -  Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Republik Indonesia, Budi Arie Setiadi menjelaskan sebanyak 1,6 juta situs judi online sudah di blokir. 

Hal ini merupakan salah satu langkah dari pemerintah untuk memberantas situs judi online yang menjamur. 

" Kalau soal take down 1,6 juta (situs judi online) sudah ditakedown. Takedown salah satu langkah, (selain itu) ada pemblokiran rekening, penegakan hukum terhadap pelaku," ujarnya di Kantor Kementerian Komunikasi dan informatika, Jakarta pada Jumat, 19 April 2024. 

BACA JUGA:RS Polri Mengidentifikasi 7 Korban Kebakaran Ruko Bingkai, Hariyanto: Perlu Pemeriksaan DNA

BACA JUGA:Cerita Pak Marjan Tempuh Perjalanan Jauh dari Mekkah ke Pekalongan, Tiba di Indonesia Hari Ini

Ia menegaskan, sudah sepatutnya pemerintah melindungi rakyat kecil dari pengaruh negatif judi online. 

" Harus melindungi rakyat kecil dari pengaruh negatif judi online. Tahun ini sudah ada empat orang yang bunuh diri dari judi online," pungkasnya. 

Adapun Kementerian atau Lembaga yang terlibat dalam pemberantasan ini, selain Kominfo diantaranya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kepolisian, dan Kejaksaan. 

" Kalau blokir atau takedown sudah di Kominfo, untuk blokir rekening ada di OJK, komperhensif semua terlibat untuk pemberantasan judi online semuanya," jelasnya. 

Selain itu, Budi Arie mengungkapkan penjudi online juga merupakan korban yang perlu dilindungi. 

BACA JUGA:Israel Serang 7 Kota Iran, Drone Zionis Berhasil Ditembak Jatuh

BACA JUGA:Karen Agustiawan Benarkan Terima Gaji Resmi Selama Bekerja di Blackstone USD250 Ribu

Sebagian besar para korban ini merupakan kaum muda, dengan usia berkisar 17 hingga 20 tahun 

" Penjudi kita anggap sebagai korban juga. maka harus diselamatkan utama nya kaum muda 2,7 juta penjudi diantaranya anak muda, 17-20an," kata Budi Arie. 

Budi Arie juga mengungkapkan, apabila masyarakat menemukan situs judi online  harap untuk melaporkannya ke kominfo.

Kategori :