Karen Agustiawan Benarkan Terima Gaji Resmi Selama Bekerja di Blackstone USD250 Ribu

Karen Agustiawan Benarkan Terima Gaji Resmi Selama Bekerja di Blackstone USD250 Ribu

Karen Agustiawan---Istimewa

JAKARTA, DISWAY.ID - Sidang lanjutan terkait Pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) oleh PT Pertamina (Persero) dari Corpus Christi Liquefaction (CCL) Amerika Serikat tahun 2011-2021, dengan terdakwa Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, kembali digelar oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Sidang yang digelar pada Kamis 18 April 2024 mendengarkan kesaksian yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Moch. Ardhy Windhy Junior Analyst Messaging and Collaboration Pertamina dan Ahmad Haris Customer Service Bank Mandiri KC Jakarta KP Pertamina.

Mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, usai persidangan mengatakan keterangan dari saksi yang dihadirkan pihak JPU adalah benar bahwa dirinya membuka rekening di Bank Mandiri, dan menerima pembayaran gaji selama 9 (sembilan) bulan bekerja di Blackstone Inc. dengan total USD250.000, usai pensiun dari BUMN Migas ini.

BACA JUGA:Yuk Kirim Lamaran Kerja ke PT Indofood: Ada 7 Posisi yang Dibuka, Lulusan SMA Boleh Gabung!

"(Saya) di Blackstone selama sembilan bulan bekerja dan ada kontrak kerjanya yang ditandatangani pada November 2014 setelah 1 (satu) bulan resign dari Pertamina. Jadi tidak ada conflict of interest atau gimana, karena memang orang kalau sudah MPP (Masa Persiapan Pensiun) itu kan berhak, sebetulnya sejak 13 Agustus sudah mengajukan berhenti sesuai KepMen BUMN sehingga berhak mencari-cari pekerjaan," terang Karen.  

Wanita Pertama yang memimpin Pertamina ini melepas jabatannya sebagai Dirut Pertamina sejak 13 Agustus 2014 dan menjelaskan bahwa dalam aturan di Pertamina ketika seorang karyawan mengajukan pengunduran diri, maka selama proses transisi itu diperbolehkan untuk mencari-cari tempat pekerjaan yang baru.

"Pada saat saya MPP itu kan sah-sah saja, dan tadi ditanda tangan kontraknya November 2014, dan saya mulai bekerja (sebagai Senior Advisor Energy Blackstone Inc.) 6 bulan setelah berhenti dari Pertamina yaitu 1 April 2015  gaji resmi sesuai kontrak dan itupun ditransfer ke rekening saya. Kalau misalkan itu gratifikasi kan gak mungkin ditransfer ke rekening saya secara transparan, dan semua juga sudah dilaporkan dalam Surat Pemberitahunan Tahunan (SPT) dan juga membayar pajak, jadi saya transparan...," jelas Karen.

Sebelum meninggalkan ruang persidangan, Karen menambahkan bahwa Blackstone bukanlah investor atau pemilik dari Corpus Christi, sehingga tidak ada kaitannya dengan pengadaan LNG oleh Pertamina.

BACA JUGA:Tiket Kereta Lebaran 2024 Ludes 3,6 Juta Kursi, Arus Balik Sisa Segini

"Blackstone itu bukan investor dari Corpus Christi, Blackstone itu investor dari Sabine Pass. Sedangkan Pertamina membeli volume LNG dari Corpus Christi. Jadi ini ada keliru di dalam persepsi (dakwaan JPU)," tegas Karen.

Ketika ditanyakan apakah semuanya ada dikontrak, Karen mengatakan betul semuanya ada di kontrak, tertulis dan resmi. 

Sementara itu, Penasihat Hukum Karen Agustiawan, Luhut MP Pangaribuan menambahkan, pembuktian menguntungkan diri sendiri atas pekerjaan dari Blackstone kepada Karen Agustiawan oleh JPU dalam persidangan hari ini adalah tidak ada relevansinya.

"Jadi email terakhir yang ditunjukkan (pihak JPU) tadi itu 22 September (2014) kan, 13 Agustus (2014) kan sudah berhenti jadi itu post-factum (setelah kejadian), jadi tidak ada relevansinya. Tidak ada kaitannya dengan LNG, karena post-factum. Lain misalnya jika surat itu sebelum Agustus (2014). Sehingga ini murni post-factum istilahnya," jelas Luhut.

BACA JUGA:DPO Kabur ke Luar Negeri, Korban Penipuan Robot Trading Net89, Wanaartha dan Indosurya Bakal Geruduk Mabes Polri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: