"Di sinilah kami menduga ada kesengajaan dari oknum terkait. Dan disini pastinya oknum itu ya pemimpinnya," sambungnya.
BACA JUGA:Alvin Lim Miris Kepolisian Tempati Lembaga Terkorup di ASEAN, Berbeda dengan Kinerja Kejagung!
BACA JUGA:Viral Video Alvin Lim Marahi Polisi hingga Ditonton 20 Juta Kali! Kritik Keras Kinerja Polri
Lebih lanjut Alvin menjelaskan perihal kasus ini yang sudah berjalan selama 4 tahun, namun prosesnya diduga sengaja diulur-ulur.
"Kasus ini sudah dinaikan ke Pengadilan tetapi DPO-nya dikaburin semua. Jadi kalau gak ada DPO apa yang mau disidangkan. Proses sudah 4 tahun dan mereka sengaja ulur-ulur. Selama orangnya dijadikan ATM berjalan, ketika disana pun keluar pasti ada kongkalikong," imbuh Alvin.
Alvin menambahkan lagi bahwa pihaknya mengetahui dimana keberadaan para bos investasi bodong tersebut. Hanya saja ketika mereka dilaporkan, aparat tidak menangkapnya.
"Sudah dua tahun penjahatnya tidak ditangkap. Net89 ada di Kamboja, WanArtha ada di Beverly Hills, Amerika Serikat. Para korban ketemu disana dan melapor tapi polisi gak mau nangkap," bebernya.
BACA JUGA:Alvin Lim Salahkan Hotman Paris Hutapea: Kali Ini Saya Bela Kejaksaan
Alvin sengaja melaporkan yang bersangkutan karena dampaknya dirasakan langsung oleh para korban investasi bodong yang mana uang mereka belum dikembalikan sampai hari ini.
"Masyarakat gelisah apalagi korbannya sampai ribuan. Net89 ada 2 triliun tetapi tidak bisa dibagikan ke korbannya. Kami menduga para oknum jenderal bermain," kata Alvin.
Alvin meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk memberikan atensi khusus terkait kasus ini. Pihaknya pun akan melakukan aksi demo serta melayangkan somasi ke yang bersangkutan agar segera disidang etik.
"Mereka harus dicopot. Makanya kami minggu depan akan menggelar aksi demo di Mabes Polri agar Kapolri mencopot oknum jenderal Whisnu Hermawan. Seharusnya dibawa ke sidang etik. Laporan dugaan etik ketidakprofesionalan penyidik. Selain harus dibawa ke sidang etik, minggu depan kami akan mengirimkan somasi ke yang bersangkutan agar disidangkan di pengadilan," pungkas Alvin Lim.
Adapun laporan Alvin Lim dicatat dalam surat penerimaan surat pengaduan Propam Nomor : SPSP2/001660/IV/2024/BAGYANDUAN.
Laporan diterima dan ditandatangani oleh Aipda Agus Mulyana S.H pada hari Jumat, 19 April 2024 pukul 14:18 WIB.
Laporan tersebut antara lain berisi dugaan ketidakprofesionalan yang dilakukan Brigjen Pol Whisnu Hermawan selaku Dirtipideksus Bareskrimn Polri dengan adanya dugaan permainan antara para DPO Investasi bodong yang sampai saat ini belum tertangkap.