Persoalan penyaluran dana Bansos, kata dia, dianggap menjadi alat menangkan pemilu.
Dan keterlibatan aparat penyelenggara di sejumlah daerah,
“Bahwa pemohon mendalilkan dua permohonan di atas, saya mengambil inisiatif dalam menanggapi 2 bagian besar. Pertama, secara konkret dan spesifik,” ucapnya.
BACA JUGA:Suhartoyo Gantikan Posisi Anwar Usman Sebagai Ketua MK, Saldi Isra Tetap Menjadi Wakil
“Untuk menggali keterangan, para menteri dipanggil. Saya percaya, mahkamah ingin menggali lebih dalam,” katanya.
“Namun demikian, hakim harus secara adil. Hakim harus menemukan kebenaran sesuai fakta. Dalam memutuskan, pemeriksaan mahkamah harus didominasi fakta, apalagi dalil-dalil pemohon, pelanggaran aturan pemilu. Saya meyakini, tak ada aturan hukum sempurna, kecuali hukum Yang Maha Kuasa, aturan hukum yang disebut rinci, hanyalah klaim dari pembentuk-Nya semata memenuhi ancaman norma hukum,” ucapnya.