Lebih lanjut, Janli menambahkan Mohindar diketahui dimenangkan dalam putusan PK No. 9 PDT SUS 2024, padahal ada dua bukti putusan pengadilan yang bertentangan tahun 1995 dan 2001.
"Tetapi kenapa Hakim I Gusti Sumanta SH MH, Rahmi SH MH, Agus Subroto SH MH. memihak memenangkan Mohindar yang jelas-jelas diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga menjadi tersangka dan DPO karena merek mohindar sebenarnya sudah dihapus pada tahun 1995 jadi dia tidak punya legal standing dan tidak punya merek tapi bisa dimenangkan? Ini ada apa? Karena ada kejanggalan disini," katanya.
BACA JUGA:Ancaman PHK Massal, Tiongkok Tiru Indonesia Beri Bantuan di Tengah Kebijakan Lockdown
Dalam aksi itu, perwakilan PRLI diterima MA untuk beraudiensi. Janli mengucapkan terima kasih atas penerimaan oleh perwakilan MA.
"Tadi kami sudah menegaskan 9 poin tuntutan dan pertanyaan kami, dan berharap Ketua Mahkamah Agung dapat mengusut tuntas masalah ini. Besok, kami akan membawa massa yang lebih banyak lagi jika keadilan tidak segera ditegakkan," tegasnya.