Sebagaimana diketahui, peristiwa biadab itu dilakukan A dengan melukai ibunya di bagian tangan, jari (terputus), kepala dan punggung.
Dalam video yang viral, A menggunakan pisau daging untuk melukai ibu kandungnya hingga akhirnya tersangka diamankan warga.
BACA JUGA:Kronologi Pembacokan Sopir Taksi Online Dibacok di Petamburan Jakarta Barat
Atas perbuatannya, A ditetapkan sebagai tersangka usai terpenuhinya alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pelaku juga terancam hukuman lima tahun penjara.