JAKARTA, DISWAY.ID - Konten Kreator TikTok yang diduga menistakan agama telah ditetapkan tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan Galih kini telah ditahan pihaknya.
BACA JUGA:Diduga Buat Konten Penistaan Agama, Konten Kreator TikTok Diamankan
BACA JUGA:Richard Lee Niat Banget Bikin Konten Parodi Korupsi Rp 271 Triliun, Ini Alasannya!
"Sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditangkap mas oleh penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," katanya kepada awak media, Selasa 23 April 2024.
Sebelumnya, konten Kreator TikTok @galihloss3 diamankan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Ardian Satrio Utomo mengatakan pihaknya mengamankan Galih malam tadi.
BACA JUGA:Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert Lumoindong Tahap Pemeriksaan Saksi dan Alat Bukti
"Betul (Diamankan, red). Tadi malam," katanya kepada awak media, Selasa 23 April 2024.
Diungkapkannya, Galih diamankan lantaran diduga melakukan penistaan agama di sosial media yang terdapat di konten akun TikTok miliknya.
Dijelaskannya, Galih kini masih menjalani pemeriksaan penyidik.
BACA JUGA:Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Atas Diduga Penistaan Agama
BACA JUGA:Viral Dugaan Penistaan Agama Islam Lewat Grup Telegram, Satu Pelaku Diamankan di Serang
"Iya masih kita periksa," jelasnya.