e. Jika kekurangan pembayaran bea masuk di atas 200 persen - 250 persen, maka dikenai denda sebesar 200 persen dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda;
f. Jika kekurangan pembayaran bea masuk di atas 250 persen - 300 persen, maka dikenai denda sebesar 225 persen dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda;
g. Jika kekurangan pembayaran bea masuk di atas 300 persen - 350 persen, maka dikenai denda sebesar 250 persen dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda;
h. Jika kekurangan pembayaran bea masuk di atas 350 persen - 400 persen, maka dikenai denda sebesar 300 persen dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda;
i. Jika kekurangan pembayaran bea masuk di atas 400 persen - 450 persen, maka dikenai denda sebesar 600 persen dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda;
j. Jika kekurangan pembayaran bea masuk di atas 450 persen, maka dikenai denda sebesar 1.000 persen dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda.