Wajib Tahu, Aturan Bea Cukai Ini yang Bikin Harga Sepatu Bola Adidas Asal Jerman Jadi Rp30 Juta

Selasa 23-04-2024,16:57 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

- PPN 11 persen Rp1.259.544

- PPh Impor 20 persen Rp2.290.000

- Sanksi Administrasi Rp24.736.000

Sehingga pembelian sepatu Adidas itu memiliki total tagihan Rp30.928.544.

BACA JUGA:Terbukti Terima Gratifikasi 58 Miliar, Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara!

Pengenaan bea masuk itu merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan.

Dalam Pasal 6 PP 39/2019 tersebut, sanksi denda yang dikenakan mulai dari 100 persen hingga 1.000 persen dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda.

Pengenaan denda ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

Dalam aturan PP Menkeu dijelaskan, jika ada kekurangan pembayaran bea masuk yang disebabkan kesalahan pemberitahuan nilai pabean (CIF) yang merupakan hasil transaksi perdagangan, maka selain wajib melunasi kekurangan pembayaran bea masuk, importir juga dikenai sanksi administrasi berupa denda.

BACA JUGA:Ramai Dikritik Karena Terlalu Ikut Campur Soal Barang Bawaan WNI yang Pulang dari Luar Negeri, Ini Kata Ditjen Bea Cukai

BACA JUGA:Satu Saksi Dugaan Gratifikasi di Dirjen Bea Cukai Diperiksa KPK

Berikut isi lengkap Pasal 6 PP 39/2019 tentang kepabeanan barang dari luar negeri dikutip Disway.id dari laman JDIH Kementerian Keuangan:

a. Jika kekurangan pembayaran bea masuk sampai dengan 50 persen, maka dikenai denda sebesar 100 persen dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda;

b. Jika kekurangan pembayaran bea masuk di atas 50 persen - 100 persen, maka dikenai denda sebesar 125 persen dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda;

c. Jika kekurangan pembayaran bea masuk di atas 100 persen - 150 persen, maka dikenai denda sebesar 150 persen dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda;

d. Jika kekurangan pembayaran bea masuk di atas 150 persen - 200 persen, maka dikenai denda sebesar 175 persen dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda;

Kategori :