JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan proses pengelolaan lima smelter yang disitanya ke PT Timah melalui Kementerian BUMN.
Diketahui, lima smelter tersebut disita terkait kasus dugaan korupsi komoditas timah.
BACA JUGA:Kejagung Sita 4 Mobil Mewah Harvey Moeis, Iskandar Sitorus: Masih Kurang Itu
BACA JUGA:Kejagung Sita Alat Berat dan Pemurnian Biji Timah Milik PT RBT Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT Timah
"Proses pengelolaan kelima smelter akan dititipkan kepada PT Timah Tbk melalui Kementerian BUMN," kata Kepala Badan Pemulihan Aset, Amir Yanto, Selasa 23 April 2024.
Selanjutnya, kata Amir, pihaknya akan membentuk tim bersama Kementerian BUMN, dan PT Timah Tbk untuk membahas pengelolaan lima smelter yang dititipkan ke Timah tersebut.
"Akan dibentuk tim kecil antara Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Kementerian BUMN, dan PT Timah Tbk untuk merumuskan pola dan mekanisme pengelolaan smelter yang akan dititipkan ke PT Timah Tbk," ujar Amir Yanto.
BACA JUGA:Kejagung Sita Empat Smelter hingga Buldozer di Bangka Belitung dalam Kasus Korupsi Timah
Berikut ini daftar 5 smelter yang disita dan dititipkan kepada Kementerian BUMN, berupa:
1. Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), yang beralamat di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
2. Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Venus Inti Perkasa (VIP), yang beralamat di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
3. Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Tinindo Internusa (Tinindo), yang beralamat di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
4. Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), yang beralamat di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
5. Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Refind Bangka Tin (RBT), yang beralamat di Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.