Kejagung Sita Empat Smelter hingga Buldozer di Bangka Belitung dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung Sita Empat Smelter hingga Buldozer di Bangka Belitung dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung Sita Empat Smelter di Bangka Belitung, hingga Buldozer Terkait Kasus Korupsi Timah-Dok. Kejagung-

JAKARTA, DISWAY.ID - Tim penyidik Jampidsus Kejagung telah melakukan penggeledahan terhadap sejumlah perusahaan smelter terkait perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.

Dari hasil penggeledahan itu, Kejagung menyita 4 perusahaan smelter dan alat berat.

"Saat penelusuran, Tim Penyidik dan Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI melakukan penyitaan terhadap beberapa smelter dengan total luas bidang tanah 238.848 meter persegi serta alat berat," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin 22 April 2024.

BACA JUGA:Hajar Yordania 4-1, Shin Tae-yong: Kamsahamnida Buat Perjuangannya Para Pemain!

BACA JUGA:Sidang Cerai Ria Ricis Kembali Digelar, Hadirkan Saksi Ayah Teuku Ryan

Ketut mengatakan smelter-smelter yang disita tersebut, adalah smelter milik CV VIP, smelter milik PT SIP, smelter milik PT TIN, dan smelter milik PT SBS.

Selain itu, penyidik juga menyita 51 unit excavator dan 3 unit bulldozer.

"Adapun serangkaian kegiatan penggeledahan dan penyitaan tersebut terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022," ungkapnya.

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. (TINS) periode 2015–2022.

BACA JUGA:Survei Indikator: 63,4 Persen Publik Tak Setuju Pembatalan Hasil Pemilu atas Prabowo-Gibran

BACA JUGA:Kejutan! Chef Arnold Tumbang di Ronde 3, Kritikus Codeblu Juara HSS Series 5

Kasus ini diusut sejak awal Januari 2024. Sejauh ini sudah ada 16 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Terakhir, Harvey Moeis (HM) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada Rabu, 27 Maret 2024 malam.

Adapun kerugian akibat kasus ini mencapai Rp 271.069.688.018.700.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: