Harvey Moeis Tak Terima Dituntut JPU 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Pengacara: Keberatan!
Harvey Moeis Tak Terima Dituntut JPU 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar-disway.id/Hasyim Ashari-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Harvey Moeis tak terima dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Harvey Moeis , Junaedi Saibih.
Bahkan, diungkap oleh Junaedi Saibih, Harvey Moeis sampai geleng-geleng kepala saat mendengar tuduhan yang diungkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
BACA JUGA:Sedang Pasang Sensor Banjir, Seorang Pekerja Tewas Kesetrum hingga Tercebur Kali di Petamburan
BACA JUGA:Aipda R Ditetapkan Tersangka Setelah Dijatuhi PTDH Atas Penembakan Siswa Semarang
Menurut Junaedi Saibih, hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dari JPU sangat memberatkan Harvey Moeis.
"Ya kan dia (Harvey) beberapa kali terhadap tuduhannya ambil geleng-geleng kepala. Dia nggak ngerti kenapa. Pasti orang keberatan," ujar Junaedi Saibih, ditemui di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa 10 Desember 2024.
Adapun alasan mengapa tuntutan JPU dinilai Junaedi Saibih memberatkan Harvey Moeis karena banyak fakta persidangan yang dikesampingkan.
"Banyak sekali fakta persidangan yang dikesampingkan. Tentang perolehan harta, itu sama sekali dikesampingkan," kata Junaedi.
"Dan itu semua juga kita melihat satu hal yang mengesampingkan atau tidak mengindahkan fakta-fakta persidangan," sambungnya.
Oleh karena itu, Harvey Moeis berencana akan mengajukan pledoi. Rencananya, pledoi itu akan dilayangkan pada minggu depan.
BACA JUGA:Langsung! Ada Kereta Tanpa Transit Jakarta - Semarang
BACA JUGA:Tim SR KAI Service Dulang Penghargaan di Ajang TKMPN 2024
"Yang pasti kita akan ngajuin pledoi minggu depan," ujar Junaedi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: