Harvey Moeis Tak Terima Dituntut JPU 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Pengacara: Keberatan!

Harvey Moeis Tak Terima Dituntut JPU 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Pengacara: Keberatan!

Harvey Moeis Tak Terima Dituntut JPU 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar-disway.id/Hasyim Ashari-

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa kasus korupsi komoditas timah Harvey Moeis dengan hukuman 12 tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang Tuntutan Harvey di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Senin 9 Desember 2024.

Tak hanya itu, Harvey Moeis juga dijatuhkan hukuman denda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) senilai Rp1 miliar. Hal tersebut karena suami Sandra Dewi itu telah merugikan negara sebesar Rp300 triliun lebih.

Apabila Harvey Moeis tidak sanggup membayar hukuman denda Rp1 miliar selama tempo waktu 1 tahun, maka akan diganti dengan hukuman kurangan selama satu tahun.

BACA JUGA:Agung Laksono Angkat Bicara Kisruh Ketum PMI: Tak Ingin Berimbas ke Bantuan Kemanusiaan

BACA JUGA:17 Promo Makanan Desember 2024, Ada Spesial 12.12 di Akhir Tahun

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa dilakukan penahanan di rutan," ujar JPU, dikutip Senin 9 Desember 2024.

"Menghukum terdakwa dengan denda sebesar Rp1 miliar denda ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan tindak pidana kurungan selama satu tahun," sambung JPU.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads