Sidang Cerai Ria Ricis Kembali Digelar, Hadirkan Saksi Ayah Teuku Ryan

Sidang Cerai Ria Ricis Kembali Digelar, Hadirkan Saksi Ayah Teuku Ryan

Kuasa hukum Teuku Ryan menghadapi sidang lanjutan.-Hasyim Ashari-

JAKARTA, DISWAY.ID - Sidang lanjutan perceraian Ria Ricis kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, hari ini Senin 22 April 2024. Adapun agendanya, menghadirkan saksi ayah Teuku Ryan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum Teuku Ryan, Dedi Rizal Armidi. Kata Dedi, ayah Teuku Ryan didatangkan langsung dari Aceh untuk memberikan kesaksian.

Selain menghadirkan saksi, Dedi Rizal Armidi juga mengatakan akan menambah bukti surat tambahan pada agenda sidang perceraian Teuku Ryan dan Ria Ricis di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Yakin Ria Ricis dan Teuku Ryan Bakal Rujuk, Derry Syahputra Tepis Isu Perselingkuhan

"Masih agendanya bukti surat tambahan dan saksi dari pihak kita Tergugat," kata Dedi Rizal Armidi saat dihubungi awak media, Senin 22 April 2024.

"InsyaAllah ayahnya Ryan akan memberikan kesaksiannya," tambahnya.

Tak hanya sang ayah, Dedi Rizal Armidi juga menyebut kalau Teuku Ryan juga bakal hadir pada sidang lanjutan perceraian. Rencananya, sidang tersebut akan digelar pada pukul 09:00 WIB di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

"Ryan juga hadir mendampingi beliau. Jam 9 kami sudah di Pengadilan Agama," ujar Dedi.

Sebelumnya, Teuku Ryan menjadi bahan perbincangan masyarakat usai namanya disebut-sebut menggugat hak asuh dan jatah nafkah kepada Ria Ricis. Sehingga, tak sedikit netizen yang menghujat Teuku Ryan.

Oleh karena itu, Teuku Ryan menyampaikan melalui pengacaranya, Dedi Rizal Armidi mengakui kalau kabar tersebut sudah mencemarkan nama baiknya.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Teuku Ryan Anggap Lumrah Kesaksian Derry Syahputra Beratkan Ria Ricis

Kendati demikian, Teuku Ryan tidak berniat melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pengacara Ria Ricis ke meja hijau. Menurut Dedy, hal tersebut malah justru memperpanjang masalah.

"Ada, penggiringan opini, pencemaran nama baik, tapi yang kalian tau pencemaran nama baik sudah diatur lagi sekarang ini, jadi prosesnya agak panjang kalo harus lapor melapor lagi," ujar Dedy saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu 27 Maret 2024. (Hasyim Ashari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: