JAKARTA, DISWAY.ID - Mobil Jeep Wrangler Rubicon yang digunakan dalam insiden penganiayaan Mario Dandy, terhadap David Ozora akan segera dilelang oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari).
Berdasarkan pantauan di lokasi, mobil Rubicon dengan berpelat polisi B-2571-PBP, terparkir di halaman kantor Kejari Jakarta Selatan dalam kondisi yang masih sangat baik.
Dilihat dari kondis catnya masih terbilang terawat dengan baik.
BACA JUGA:Heboh Pertalite Hilang di SPBU, Ini Kata Pertamina!
BACA JUGA:Ragam Komentar Masyarakat,Terkait Soal Isu Penghapusan BBM Pertalite
Kembang ban masih tebal dan body mobil masih terlihat kekar, sehingga masih sangat layak dibeli nanti dalam lelang.
Perlu diketahui, dalam unggahan di Instagram Kejari Jaksel, nantinya mobil Rubicon terpidana Mario Dandy itu akan dilelang dengan harga di bawah Rp 1 miliar.
Dalam unggahan Kejari Jaksel itu juga terdapat surat mengenai objek kendaraan barang rampasan yang dilelang berupa mobil Jeep Wrangler Rubicon 3.6 A/T dengan nomor polisi B-2571-PBP tahun 2013 atas nama Ahmad Saefudin.
Mobil tersebut memiliki harga limit atau harga awal sebesar Rp809.300.000.
Sementara uang jaminan yang wajib disetorkan sebelum pelaksanaan lelang mencapai Rp242.790.000.
BACA JUGA:PDIP Jaring Sejumlah Nama untuk Maju Jadi Calon Gubernur DKI, Siapa yang Potensial?
BACA JUGA:Kasus Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Tangsel Naik Tahap Sidik
Kejari Jaksel akan melakukan lelang lewat aplikasi lelang (open bidding) pada Jumat 26 April 2024 mendatang.
Bagi yang berminat bisa membuka informasi lengkapnya di situs lelang portal.lelang.go.id.
“Lelang akan dimulai pada Jum'at (26/4) pukul 10.00 WIB lewat situs portal.lelang.go.id.