JAKARTA, DISWAY.ID - Ratusan korban investasi bodong yang terdiri dari Indosurya, Net89, Wanaartha, Minnapadi dan Narada menggelar aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Rabu 24 April 2024.
Dalam aksi demo tersebut, para korban investasi bodong menuntut kepastian hukum atas kasus yang telah dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomis Khusus Mabes Polri.
Dalam aksinya, para massa membentangkan spanduk berisi kritik hingga tuntutan kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk turun tangan langsung menuntaskan kasus investasi bodong.
Kuasa Hukum para korban investasi bodong, Alvin Lim menyampaikan alasan unjuk rasa digelar karena ketidakpuasan para korban atas penanganan proses pidana di Tipideksus. Ia menyayangkan penyidik Dittipideksus tidak profesional menangani kasus tersbeut hingga tersangka melarikan diri.
"Pertama hilangnya banyak aset sitaan Indosurya, kedua banyaknya bos investasi bodong kabur, Suwito Ayub dari Indosurya, Andreyanto dan Samuel Liauw dari Net89, Evelina Petruscha dari Wanarta dan masih banyak lainnya," ungkap Founder LQ Indonesia Lawfirm itu di sela-sela unjuk rasa, Rabu 24 April 2024.
"Juga lepasnya 7 tersangka kasus Net 89 yang menang praperadilan, menunjukkan proses penyidikan yang asal-asalan di Tipideksus. Atas hal tersebut kami menuntut agar Direktur Tipideksus segera dicopot karena tidak kompeten," tegasnya.
BACA JUGA:Polri: Belasan Ribu Orang Jadi Korban Investasi Bodong Viral Blast, Kerugian CapaiRp1,8 Triliun
BACA JUGA:Paguyuban Korban Investasi Bodong EDCCash Geruduk Bareskrim, Ada Apa?
Alvin menegaskan bahwa tuntutan para korban tidak diindahkan, pihaknya akan menggelar aksi unjuk rasa yang lebih besar dengan mengundang semua korban investasi bodong.
"Pemerintah wajib tahu penanganan proses hukum investasi diwarnai manipulasi dan penyelewengan yang kasat mata, tapi para petinggi diam saja. Saya mau lihat apakah berani Polri menindak , atau semboyan Kapolri hukum akan tajam keatas, hanya pepesan kosong?" tegasnya.
Alvin Lim menegaskan, dirinya sudah melaporkan Dirtipideksus Brigjen Pol Whisnu Hermawan ke SPKT Propam Mabes dengan aduan Nomor # SPSP2/001660/IV/2024/BAGYANDUAN tanggal 19 April 2024. Ia berharap aduan itu ditindaklanjuti agar para korban mendapatkan keadilan atas kasus yang merugikan puluhan triliunan itu.
"Mohon agar Kadiv Propam bisa menjalankan tugasnya dan segera memproses aduan etik kami ini sesuai prosedur yang berlaku. Kami sudah siapkan bukti-bukti terkait aduan kami," jelasnya.