JAKARTA, DISWAY.ID - Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro menjelaskan, sebelum menjadi korban, dua gadis dibawah umur dengan inisial AP dan FA telah melakukan layanan open BO kepada kedua pelaku yakni, A alias BAS (48) dan BH (46)
Hal itu berdasarkan keterangan korban yang selamat yakni AP, dan ditawari imbalan sebesar Rp1,5 juta untuk layanan seks oleh kedua pelaku.
"Setelah kita mintai keterangan dari si korban inisial AP, dia menyatakan pada saat kejadian mereka di Open BO. Jadi diminta jasa untuk pelayanan seks dengan diberikan imbalan Rp 1,5 juta," katanya, kepada wartawan, Jumat 26 April 2024.
BACA JUGA:Apresiasi Kerjasama Proyek MRT dengan Jepang, Heru Budi: Persiapan untuk Jakarta Sebagai Kota Global
BACA JUGA:Modus Curanmor Puluhan Motor di Jakbar Diungkap, Ternyata Begini
Bintoro menambahkan, pelaku yang berinisial A dan korban dengan inisial AP sebelumnya telah berkenalan melalui media sosial.
A juga telah melakukan perbuatan serupa sebanyak 4 kali terhadap korban AP yang masih hidup. Korban FA, yang telah meninggal, diperkenalkan kepada para pelaku oleh A melalui telepon.
Selanjutnya, A mengajak anak FA untuk hadir ke lokasi.
Pada pertemuan di sebuah hotel di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pelaku kemudian memberikan minuman yang dicampur dengan miras dan narkotika kepada ABG tersebut.
Korban kemudian mengalami kejang-kejang sebelum akhirnya meninggal dunia.
BACA JUGA:KAI Kasih Tau Cara Jitu Saat Kehabisan Tiket Kereta Api, Mudah Banget!
BACA JUGA:Kepolisian Pastikan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong atas Laporan Penistaan Agama
"Baik korban yang meninggal maupun yang masih hidup, diberikan obat jenis inex dan minuman yang dicampur dengan sabu pada saat kejadian," tambahnya.
Bintoro menjelaskan, kronologi penangkapan dua tersangka AN dan BH atas tewasnya gadis dibawah umur FA (16) usai dicekokin narkoba jenis ekstasi dan sabu.
Kejadian tragis ini terjadi pada Senin, 22 April 2024, sekitar pukul 20.00 WIB disebuah hotel kawasan Senopati, Jakarta Selatan.