JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri (PM), bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelayanan sertifikasi kapal.
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 7 Tahun 2024, tentang Harmonisasi Sistem Pemeriksaan dan Sertifikasi pada Kapal Berbendera Indonesia.
Adapun tujuan diterbitkan PM tersebut untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelayanan sertifikasi kapal.
BACA JUGA:Temui Menteri Sumber Manusia Malaysia, Kemenaker Harapkan Dampak Positif untuk Pekerja Migran
BACA JUGA:Lindungi Transaksi Keuangan Pekerja Migran, Kemenaker Luncurkan Bolehpayz di Malaysia
Hal ini guna mendukung keselamatan pelayaran sehingga dibutuhkan keseragaman jadwal pemeriksaan dan masa berlaku sertifikat pada kapal berbendera Indonesia.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut Capt. Antoni Arif Priadi mengatakan, untuk menampung kebutuhan masyarakat mengenai keseragaman pemeriksaan dan masa berlaku sertifikat pada kapal berbendera Indonesia maka pengaturan terkait dengan pemeriksaan dan sertifikasi keselamatan kapal, garis muat kapal dan pencegahan pencemaran lingkungan maritim perlu penyempurnaan.
“Hal tersebut yang mendasari Kemenhub untuk melakukan harmonisasi sistem pemeriksaan dan sertifikasi keselamatan pada kapal berbendera Indonesia yang dituangkan dalam produk hukum Peraturan Menteri Perhubungan,” ujar Capt. Antoni pada Senin, 29 April 2024.
BACA JUGA:Kemenkes Sambut Baik Program 'Jakarta Berjaga' Prilaku Hidup Sehat
BACA JUGA:12 Tahun Tak Diganti, Kemenag Pamerkan Seragam Batik Haji Baru Bermotif Sekar Arum Sari
Ia menjelaskan bahwa harmonisasi sistem pemeriksaan dan sertifikasi keselamatan kapal merupakan pedoman dalam pengaturan terhadap keseragaman pelaksanaan pemeriksaan dan jenis sertifikasi yang pemberlakuannya disesuaikan dengan jenis dan ukuran kapal.
Terdapat beberapa kapal berbendera asing yang dikecualikan, seperti kapal perang, kapal pengakut tantara, kapal negara yang tidak dipergunakan untuk niaga, kapal kaya yang dibangun secara tradisional, kapal pesiar wisata yang tidak dipergunakan untuk kepentingan niaga dan kapal penangkap ikan.
“Peraturan Menteri ini berlaku setelah 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangakan tanggal 16 April 2024 dan pembinaan serta pengawasan teknis terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilakukan langsung oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut,” tutup Capt. Antoni.
(Ayu Novita)