Dalam aduannya itu, mereka merasa adanya perbedaan perhitungan suara antara versi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan PSI.
Kuasa Hukum PSI, Francine Widjojo mengatakan bahwa permasalahan tersebut perlu ditindak lantaran telah mempengaruhi perolehan kursi di dapil tersebut.
“Ini mempengaruhi perolehan kursi di dapil yang didalilkan. Jika memang terbukti, akan mempengaruhi jumlah kursi yang diperoleh PSI,” kata Francine.