"Benar tidak Kejaksaan menulis bahwa satu, belum ada bukti permulaan yang cukup. Tidak ada itu dua alat bukti. Keterangan saksi tidak ada unsur pidana. Jaksa menyatakan perbuatan yang tergambar belum mendeskripsikan tindakan pidana. Bagaimana melakukan penyidikan kalau itu belum memenuhi unsur pidana,” ujar Alvin Lim.
Bukti yang tidak cukup
Alvin menambahkan jika kasus ini sudah memenuhi unsur pidana maka harus ada dua alat bukti. Saat dipelajari timnya, Alvin menemukan fakta bahwa brlum
"Disuruh periksa ahli TPPU ini belum ada pemeriksaan TPPU. Jadi, saya bongkar saja surat P19 Kejaksaan yang diberikan ke Kepolisian untuk dilengkapi. Kalau kita berbohong, jaksalah yang berbohong kepada kepolisian karena jaksa yang menyidangkan di pengadilan terhadap perbuatan yang disangkakan kepada Panji Gumilang yaitu TPPU dan Jaksa melihat tidak ada bukti dan belum ada unsur. Jadi, bagaimana penyidikan yang belum lengkap ditetapkan tersangka?," tegas Alvin Lim
BACA JUGA:Bareskrim Periksa Panji Gumilang Terkait Kasus TPPU di Indramayu Hari Ini
"Soal perkara TPPU Panji Gemilang, Alvin mengatakan hal itu tidak bisa berdiri sendiri atau terkesan simsalabim. Panji Gumilang ini mencuci uang, uangnya dari mana itu harus dibuktikan dahulu predikat kejahatan awal. Kalau itu terbukti baru uang yang dihasilkan dari kejahatan itu dicuci," katanya.
"Penggelapan tidak mungkin terjadi tanpa ada pihak yang dirugikan. Nah, ini yang lapor tiba-tiba polisi bernama Abdul Rohman yang bilang ada penggelapan. Memang, dia polisi dirugikan apakah digelapkan, kan tidak. Masyarakat harus smart," ujar Alvin Lim
Diketahui sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan Panji sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Panji diduga menyalahgunakan uang yayasan sebesar Rp 73 miliar untuk kepentingan pribadi.