KPK Menyayangkan Putusan Praperadilan yang Gugurkan Status Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
KPK Menyayangkan Putusan Praperadilan yang Gugurkan Status Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor -Disway/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) menyayangkan putusan praperadilan atas permohonan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor yang ditetapkan sebagai tersangka dalam proses tangkap tangan yang dilakukan lembaga antirasuah.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa penetapan tersangka pada masa awal penyidikan sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang.
BACA JUGA:Apa Alasan Hakim Gugurkan Status Tersangka Gubernur Kalsel Paman Birin?
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Status Tersangka Gubernur Kalsel Paman Birin Gugur!
"KPK menetapkan tersangka pada tahap awal penyidikan dengan minimal dua alat bukti penetapan tersangka tersebut telah sesuai ketentuan dalam undang-undang nomor 19 tahun 2019 juncto undang-undang nomor 30 tahun 2002 pasal 44 bahwa pada penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi," ujar Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, pada Selasa, 12 November 2024.
"salah satu tugas adalah untuk mengumpulkan bukti permulaan yang cukup yang selanjutnya untuk menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka," sambungnya.
Kemudian, kata Tessa, pada KUHAP penetapan tersangka dilakukan di tahap penyidikan.
BACA JUGA:Dugaan Suap Terkait Gubenur Paman Birin, KPK Panggil Kabag Protokol Pemprov Kalsel
BACA JUGA:MAKI Singgung KPK Belum Masukkan Paman Birin ke DPO
"Perlu kita pahami juga bahwa pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK adalah lex spesialis atau khusus, ya. Sehingga sepatutnya hakim mempertimbangkan kewenangan lex spesialis yang dimiliki oleh KPK tersebut," jelasnya.
Namun, dalam hal ini Tessa mengungkapkan bahwa pihaknya menghormati putusan hakim praperadilan yang sudah ditetapkan.
Selanjutnya, KPK akan mempelajari risalah atau putusan tersebut untuk mempertimbangkan langkah-langkah yang diambil selanjutnya.
"KPK tetap menghormati putusan hakim praperadilan yang sudah ditetapkan dan KPK akan segera mempelajari risalah putusan," pungkasnya.
BACA JUGA:Buron Usai Jadi Tersangka, KPK Beberkan Alasan Gubernur Kalsel Paman Birin Belum Berstatus DPO
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: