Apa Alasan Hakim Gugurkan Status Tersangka Gubernur Kalsel Paman Birin?
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal mengabulkan sebagian permohonan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin yang tersangkut kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.-ist-
JAKARTA, DIAWAY.ID-- Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal mengabulkan sebagian permohonan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin yang tersangkut kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
Hakim pun mengungkapkan alasan dirinya gugurkan status tersangka Paman Birin.
Pada perkara ini, Hakim mengatakan Paman Birin tidak terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT), sehingga penetapan tersangka harus dimulai dengan proses pemeriksaan terhadapnya terlebih dahulu.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Status Tersangka Gubernur Kalsel Paman Birin Gugur!
Kemudian, kata hakim, penyidik KPK belum melakukan pemeriksaan terhadap Paman Birin sebagai calon tersangka.
Dari tidak adanya bukti yang dibawa Tim Biro Hukum KPK dalam sidang Praperadilan. Paman Birin juga belum dilakukan pemanggilan secara sah untuk diperiksa.
“Pemeriksaan sebagai calon tersangka tidak dilakukan oleh termohon (KPK),” ujar hakim saat membacakan pertimbangan, pada Selasa, 12 November 2024.
Dalam hal ini, hakim membantah anggapan KPK yang menganggap Paman Birin tidak bisa mengajukan Praperadilan karena tidak diketahui keberadaannya.
Menurutnya, kesimpulan penyidik KPK yang mengatakan Paman Birin melarikan diri atau tidak diketahui keberadaannya adalah prematur.
Hakim berlandaskan pada tidak adanya surat panggilan pemeriksaan maupun penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan oleh KPK.
BACA JUGA:Dugaan Suap Terkait Gubenur Paman Birin, KPK Panggil Kabag Protokol Pemprov Kalsel
“Berdasarkan dalil pemohon dan termohon beserta seluruh alat bukti ternyata tidak ada yang menunjukkan pihak termohon menerbitkan surat penetapan DPO,”jelasnya
“Tidak terdapat bukti pemanggilan dan upaya paksa dan menyampaikan pemanggilan secara langsung kepada pemohon untuk dipanggil,” lanjutnya.
Atas dasar tersebut, hakim mengabulkan sebagian permohonan Praperadilan dengan menyatakan penetapan tersangka terhadap Paman Birin tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: