JAKARTA, DIWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti usai menggeladah kantor Setjen DPR RI pada Selasa 30 April 2024 lalu.
Juru bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan sejumlah barang bukti yang disita yaitu diantaranya dokumen.
"Dalam penggeledahan itu ditemukan dokumen, kedua terkait transfer keuangan," kata juru bicara KPK Ali Fikri, di kantornya, Jakarta pada Kamis, 2 Mei 2024.
Ali menjelaskan bukti tersebut diduga kuat berkaitan dengan peran para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Transaksi keuangan berupa transfer sejumlah uang yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan peran para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ali.
Ali mengaku pada sehari sebelumnya yakni pada Senin 29 April 2024, pihaknya juga melakukan penggeledahan di 4 lokasi.
BACA JUGA:Shin Tae-yong Ungkap Penyebab Timnas Indonesia U-23 Keok dari Irak U-23, Sedih Tapi Harus Diterima
"Sebelumnya, pada Senin, 29 April juga dilakukan penggeledahan di 4 lokasi berbeda di wilayah Jakarta, yaitu Bintaro, Gatot Subroto, Tebet dan Kemayoran yang merupakan rumah kediaman dan kantor dari para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka," kata dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah gedung Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa, 30 April 2024 sore.
Berdasarkan pantauan Disway.Id, penyidik KPK membawa 3 koper usai menggeledah ruangan Setjen DPR.
BACA JUGA:Film Disney Mufasa: The Lion King Libatkan Beyonce dan Blue Ivy, Anak Singa yang Tersesat