"Masa bandingnya mulai hari ini sampai 14 hari ke depan. Kalo selama 14 hari ke depan digunakan oleh salah satu pihak atau kedua belah pihak untuk upaya hukum silahkan, kalo tidak digunakan silahkan juga," ujar Taslimah.
"Kalo untuk konsekuensi misalnya anaknya dipenuhi nafkah atau biaya hidup oleh anak tersebut, maka pihak yang mengajukan upaya hukum ke PA Agama Jaksel dengan upaya eksekusi minta untuk dilakksanakan keputusan tersebut," pungkasnya.