Gugat Hak Asuh Anak dalam Perceraian, Baim Wong Klaim Tak Batasi Paula Verhoeven untuk Ketemu

Gugat Hak Asuh Anak dalam Perceraian, Baim Wong Klaim Tak Batasi Paula Verhoeven untuk Ketemu

Sidang perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven ke depannya akan memasuki tahap jawab menjawab yang digelar secara daring atau online pada 20 November 2024 mendatang-Instagram -

JAKARTA, DISWAY.ID - Baim Wong melayangkan gugatan hak asuh anak dalam proses perceraiannya dengan Paula Verhoeven di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Meski begitu, Baim Wong mengklaim tidak akan membatasi Paula Verhoeven untuk bertemu dengan anak-anak jika gugatan hak asuh anak jatuh di tangannya.

BACA JUGA:Hadapi Proses Perceraian, Baim Wong Ngaku Ingin Tenangkan Diri

BACA JUGA:Kisruh Rumah Tangga dengan Paula Verhoeven Bikin Baim Wong Bungkam: Nangis Aja Salah!

"Kapanpun dan siapapun mau ketemu boleh (anak-anak), jadi sebenernya biar kita menyelesaikan permasalahan ini dari pihaknya kita dipersidangan dengan tenang ya," ujar Baim Wong ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa 29 Oktober 2024.

Oleh karena itu, Baim Wong meminta agar masyarakat untuk tidak menyudutkan Paula Verhoeven. Baim juga meminta doa agar proses perceraiannya bisa berjalan dengan baik.

"Jangan ada yang saling ini apalagi ada kata-kata  yang gak bener paula kan kasihan juga ya. Jadi minta doain aja yang terbaik," ujar Baim Wong.

Sebelumnya diberitakan, hasil mediasi perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven berakhir gagal yang digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa 29 Oktober 2024.

BACA JUGA:Begini Respons Baim Wong Tanggapi Video Klarifikasi Paula Verhoeven yang Bantah Selingkuh

BACA JUGA:Belum Temu Titik Terang, Sidang Mediasi Baim Wong dan Paula Verhoeven Terkendala Soal Prinsip

Fahmi Bachmid selaku Kuasa Hukum Baim Wong mengatakan bahwa sidang perceraian berlanjut membahas pokok perkara yakni permohonan talak cerai dan hak asuh anak besok, Rabu 30 Oktober 2024.

"Tadi mediasi sudah selesai, pada akhirnya tidak ada kesepakatan apapun dalam mediasi sehingga proses permohonan cerai talak yang diajukan oleh muhammad ibrahim harus berproses dalam pokok perkara dimana besok sidangnya dibuka untuk pembacaan permohonan," ujar Fahmi Bachmid.

"Jadi tidak ada penyelesaian atau akhir dari mediasi atau dalam pemahamannya itu mediasinya itu gagal," sambungnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads