Pratama Arhan dan Azizah Salsha Diputus Cerai, Tinggal Tunggu Baca Ikrar

Pratama Arhan dan Azizah Salsha Diputus Cerai, Tinggal Tunggu Baca Ikrar

Arhan dan Azizah Shalsa diputuskan bercerai secara verstek setelah mengarungi bahtera rumah tangga selama 2 tahun-Istimewa-

TANGERANG, DISWAY.ID -- Rumah tangga bek Timnas Indonesia, Pratama Arhan dan Azizah Salsha diputus cerai oleh Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pada Senin, 25 Agustus 2025.

Meski begitu, putusan tersebut belum resmi secara hukum. Sebab, masih menunggu pembacaan ikrar dalam persidangan.

BACA JUGA:Tok! Rumah Tangga Pratama Arhan dan Azizah Salsha Resmi Berakhir, Hakim Ketuk Palu Secara Verstek

BACA JUGA:Azizah Salsha Laporkan Dua Akun Medsos yang Bahas Isu Rumah Tangganya dengan Pratama Arhan!

Perkara cerai Arhan dan Azizah sudah diputus secara verstek setelah dua kali persidangan. Karena pihak tergugat dalam hal ini, Azizah, tidak hadir.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Juru Bicara PA Tigaraksa, Sholahudin. Dia menegaskan bahwa perkarara itu sudah diputus cerai oleh hakim pengadilan.

"Tadi majelis hakim mengatakan seperti itu kemudian kami konfirmasi. Jawaban dari majelis hakim sudah (putusan cerai)," ujarnya, Senin.

BACA JUGA:Resmi! Daftar Rektor Baru Sejumlah Kampus Diumumkan, Ini Nama-Nama yang Dilantik Menteri Brian Yuliarto

BACA JUGA:Situasi Demo DPR Terkini, Ricuh Massa Disemprot Gas Air Mata di Perempatan Petamburan-Slipi-Palmerah

Meski sudah diputus cerai, dia menegaskan bahwa status keduanya belum sah secara hukum. Hal itu karena masih menunggu tahapan ikrar talak. 

"Kalau cerai talak, berarti kan nanti ada pengucapan ikrarnya. Itu salah satu eksekusinya untuk pengucapan, dia baru diizinkan untuk cerai talak, mengucapkan ikrarnya," imbuhnya.

"Masih ada waktu,14 hari ke depan untuk mengajukan perlawanan," tambah Sholahuddin.

Solahuddin mengatakan jika dalam kurun waktu 14 hari tak ada perlawanan dari pihak tergugat, maka perceraian resmi ditetapkan. 

"Nanti ada panggilan. Kalau dia (Azizzah) tidak mengajukan perlawanan, nanti akan ada Berkekuatan Hukum Tetap, baru nanti akan ditetapkan," jelasnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads