JAKARTA, DISWAY,ID - Kementerian Perdagangan resmi menerbitkan, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Permendag ini merupakan perubahan kedua dari Permendag 36 tahun 2024.
Permendag 7 Tahun 2024 ini telah diundangkan pada 29 April 2024 dan mulai berlaku setelah 7 hari terhitung sejak diundangkan, yaitu 6 Mei 2024.
BACA JUGA:6 Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit Diluncurkan, Prioritaskan Pemuda Daerah
BACA JUGA:BPS: Inflasi Pangan Terpantau Stabil di Bulan April, Hasil Kerja Keras Seluruh Stakeholder Pangan
Kebijakan baru ini disinyalir akan segera mengakhiri perdebatan dan polemik di masyarakat terutama tentang barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI), barang bawaan pribadi penumpang, dan impor bahan baku industri.
"Penyusunan Permendag 7/2024 berdasarkan pembahasan bersama kementerian atau lembaga terkait dengan melibatkan asosiasi dan pemangku kepentingan yang dipimpin Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian,” kata papar Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Arif Sulistiyo
Dalam proses penyusunan Permendag tersebut, juga dilakukan konsultasi publik dan proses harmonisasi kebijakan yang melibatkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Permendag 36 Tahun 2023 yang digelar secara daring pada Kamis (02/05).
Arif menyampaikan, Permendag 7/2024 terbagi dalam tiga pokok pengaturan, yaitu terkait barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI), barang bawaan pribadi penumpang, dan evaluasi atas pengaturan impor beberapa komoditas bahan baku industri.
BACA JUGA:Ida Fauziyah Dorong Pensiunan Tetap Sumbangkan Ide dan Pemikiran di Ketenagakerjaan
BACA JUGA:Agus Gumiwang Pastikan Industri Manufaktur RI Sehat dan Solid
"Diharapkan Pemendag 7/2024 dapat memberikan solusi atas permasalahan impor barang kiriman PMI, menyederhanakan peraturan terkait barang bawaan pribadi penumpang, dan mendukung pemenuhan bahan baku industri yang dibutuhkan dalam negeri," Jelas Arif.
Lebih lanjut, Arif menjelaskan bahwa barang kiriman PMI merupakan barang milik PMI yang dikirim oleh PMI yang sedang bekerja di luar negeri, dan barang kiriman PMI ini tidak untuk diperdagangkan.
Berdasarkan hal ini, barang kiriman PMI dikecualikan dari larangan dan pembatasan (lartas) impor dan tidak diatur batasan jenis, jumlah, dan kondisi barangnya dalam Permendag, kecuali terhadap barang dilarang impor dan barang terkait keamanan, keselamatan dan kesehatan lingkungan (K3L) tetap berlaku ketentuan diatasnya.