Ida Fauziyah Dorong Pensiunan Tetap Sumbangkan Ide dan Pemikiran di Ketenagakerjaan

Ida Fauziyah Dorong Pensiunan Tetap Sumbangkan Ide dan Pemikiran di Ketenagakerjaan

Menaker Ida Fauziyah-Dorong pensiunan tetap menyumbangkan pemikiran dan pengalaman-Kemnaker

JAKARTA, DISWAY.ID - Sudah pensiun, masih tetap bisa berdaya dan berkarya. 

Hal itu diakui oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. 

Para pensiunan didorong tetap menyumbangkan ide dan pemikiran sesuai pengalaman yang dimiliki. 

Ida kembali menyampaikan rasa terima kasihnya kepada para mitra kerja dari berbagai sektor yang telah turut berperan dalam memajukan dunia ketenagakerjaan.

Hal tersebut ia sampaikan ketika menghadiri acara Halalbihalal Persatuan Wredatama Prima Karya (PW Prika) Pusat (Organisasi Pensiunan Kementerian Ketenagakerjaan) yang digelar di ruang Serbaguna Kemenaker yang bertempat di Jakarta pada Kamis (2/5/2024).

BACA JUGA:PKB Jakarta Minta Ida Fauziah Maju Pilkada, Respons Cak Imin: Kita Masih Butuh 10 Kursi Lagi

Dalam sambutannya, Menaker Ida mengapresiasi setinggi-tingginya kepada para pensiunan Kemnaker atas semua pengabdian dan dedikasinya yang telah diberikan selama bertahun-tahun.

"Kolaborasi dan sinergi yang sudah dibangun bersama membawa dampak positif yang luar biasa terutama bagi kemajuan sektor ketenagakerjaan," ucap Ida.

Ida menyebutkan, kontribusi dalam bidang ketenagakerjaan dari para pensiunan masih sangat diperlukan, hal ini dikarenakan para pensiunan mempunyai pengalaman yang cukup terhadap kondisi ketenagakerjaan.

"Bapak dan ibu telah purna tugas tetapi pemikiran serta pandangan bapak dan ibu masih sangat dibutuhkan untuk Indonesia," ungkapnya.

Akhir kata, Ida berharap ke-depannya PW Prika mampu menjadi organisasi yang terus menyumbangkan gagasannya bagi kemajuan bidang ketenagakerjaan.

BACA JUGA:Sosok Ida Fauziyah Masuk Bursa Pilgub DKI, Pengamat : Cukup Layak Dicalonkan

Masa Pensiun

Dikutip dari laman resmi Kemnaker, Permenaker 4/2022 telah mengatur usia pensiun 56 (lima puluh enam) tahun, usia tersebut merupakan usia rentan sehingga tepat JHT bisa dicairkan pada usia pensiun karena telah memasuki usia rentan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads