Hukum Musik Haram atau Halal dalam Islam? Ini Penjelasan Para Ulama

Jumat 03-05-2024,15:00 WIB
Reporter : Marieska Harya Virdhani
Editor : Marieska Harya Virdhani

Adapun bernyanyi dengan lirik-lirik yang mengandung hikmah (pelajaran berharga) dan petuah-petuah, dan yang memuat ekspresi tentang bunga-bunga, mewangian, kesuburan, warna-warni, air dan semacamnya, atau yang memuat ekspresi tentang keindahan seorang manusia tanpa (menyebutkan identitas) eksplisit bila tidak menimbulkan fitnah yang diharamkan, maka hukumnya mubah (boleh) tidak ada bahaya di dalamnya.” (al-Jazîrî, al-Fiqh ‘alâ al-Madzâhib al-Arba‘ah, [Dâr al-Bayân al-‘Arabî, 2005], juz II, halaman, 35-36).

 

Kategori :