Tak Bawa Hasil Noken Papua Tengah, MK Beri Teguran Ke KPU

Senin 06-05-2024,15:37 WIB
Reporter : Intan Afrida Rafni
Editor : Fandi Permana

BACA JUGA:Terima 297 Perkara PHPU Legislatif, MK Akan Sidangkan Selama 30 Hari

Maka dari itu, agar meyakinkannya, MK meminta KPU untuk membawakan formulir C. hasil ke dalam sidang lanjutan. Namun, KPU mengaku belum bisa melampirkannya.

"Dari siang ini ya C ikatnya," kata Ketua Majelis Hakim di Panel 3 , Arief Hidayat.

"Kayanya belum bisa yang mulia," jawab Yulianto Sudrajat.

Kategori :