BACA JUGA:Terima 297 Perkara PHPU Legislatif, MK Akan Sidangkan Selama 30 Hari
Maka dari itu, agar meyakinkannya, MK meminta KPU untuk membawakan formulir C. hasil ke dalam sidang lanjutan. Namun, KPU mengaku belum bisa melampirkannya.
"Dari siang ini ya C ikatnya," kata Ketua Majelis Hakim di Panel 3 , Arief Hidayat.
"Kayanya belum bisa yang mulia," jawab Yulianto Sudrajat.