Sementara satu pelaku lain berinisial R berhasil lolos dari kejaran polisi. Polisi menjerat Kribo dengan Pasal 335 terkait perbuatan tidak menyenangkan.
"Dalam perjalanannya demi kemanusiaan, pemilik warung mencabut laporan tersebut dan memilih berdamai," kata Kapolsek.